Positif Covid-19 Saat Hamil? Jangan Panik Sis, 8 Hal ini Perlu Dilakukan Segera

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


Positif Covid-19 Saat Hamil? Jangan Panik, Lakukan ini Perlu Dilakukan Segera||dok. Theasianparent

Techripiu.com - Angka kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus saja melonjak memang memunculkan kekhawatiran tersendiri. 


Khususnya pada ibu hamil yang memang sangat memiliki risiko tersendiri dan disebut-sebut sangat rentan.

Terlebih dengan adanya varian baru virus corona Delta yang baru-baru ini disebutkan sebagai varian yang lebih cepat bermutasi dan menular dari varian lainnya.


Sejauh ini, pasien yang terpapar COVID-19 bukan saja dari kalangan umum, jumlah ibu hamil positif yang COVID-19 juga semakin meningkat. Tentu saja ini memunculkan kecemasan bagi para ibu hamil secara luas.

BACA JUGA:Olahraga Vs Sarapan, Mana yang Harus Dilakukan Lebih Dulu? Jawaban Ahli ini Bikin Kamu Paham!

Jika ibu hamil terinfeksi Covid-19, maka efek ataupun akibatnya akan lebih buruk kondisinya dibandingkan wanita yang sedang tidak hamil.

Berikut pertolongan pertama bila positif Covid-19 saat hamil:

1. Laporkan pada Fasyankes

Hal pertama yang paling penting saat didiagnosis positif Covid-19 adalah melapor kepada Fasyankes  (RS/Puskesmas/dokter kandungan/bidan), di mana pelaporan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan kondisi ibu hamil, pencatatan, dan tracing sebagaimana yang diperlukan.

BACA JUGA:Fakta Terkini: Ternyata Tidur Siang Punya Banyak Manfaat, Cek Durasi yang Dianjurkan

2. Sediakan alat yang dibutuhkan

Saat didiagnosis positif, ada sejumlah alat kesehatan yang wajib dimiliki, antara lain pulse oxymeter untuk mengukur saturasi oksigen dan termometer untuk mengukur suhu tubuh mama. 

Tak hanya itu, saat hamil dibutuhkan fetal doppler untuk memantau detak jantung janin yang akan disupervisi oleh dokter atau bidan.

3. Kenali gejala dan ukur kondisi tanda vital

Ketahui gejala apa saja yang dialami saat dinyatakan positif Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, ansomia, dan sebagainya. 

BACA JUGA:Asyik! Keuangan dan Karier 5 Zodiak ini Lagi Bersinar, Tapi Harus Tetap Ingat Beberapa Hal ini

Adapun untuk tanda vital normal ibu hamil ialah frekuensi napas 12-20 kali per menit, frekuensi nadi <100 kali per menit, saturasi oksigen >95%. Sementara untuk detak janin normal yakni 120-160 kali per menit.

Pastikan untuk selalu mengukur tanda vital tersebut sebanyak 2-3 kali dalam sehari. Jika mengalami kondisi dengan gejala yang memburuk, maka segera laporkan pada Fasyankes terdekat untuk mendapat penanganan.

4.  Periksa lab sesuai indikasi

Adapun pemeriksaan lab dasar yang disebutkan dr. Darrell di antaranya hematologi lengkap, fungsi hati (SGOT, SGPT), fungsi ginjal (ureum, kreatinin), gula darah, hs-CRP, D-dimer. 

Setelah mendapatkan hasil lab, konsultasi dapat dilakukan secara telemedicine dengan dokter paru/penyakit dalam. Selain itu, kunjungan ke dokter kandungan pun bisa ditunda hingga tiga minggu atau jika ada gejala atau tanda bahaya pada kehamilan.

BACA JUGA:PPKM Level 4 Dilonggarkan, Puan Ingatkan Pemerintah Harus Hati-Hati: Kalau Udah Ngegas, Jangan Lupa Ngerem!

5. Pantau pergerakan janin

Pada usia 28 minggu kehamilan, normalnya janin bergerak 10-12 kali per hari atau 1 kali per jam. 

Jika gerakan dirasa kurang, maka bisa segera menghubungi dokter sebagai penanganan awal. 

Jangan pernah mengabaikan gerakan janin. Bayi tidak bergerak yang dibiarkan terlalu lama bisa membahayakan keselamatan janin.

6. Konsumsi obat sesuai gejala dan dengan pengawasan dokter

Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews