Kemenkes Izinkan Ibu Hamil dan Menyusui untuk Divaksin Covid-19, Begini Syarat dan Ketentuannya

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


Kemenkes sudah izinkan ibu hamil dan menyusui untuk divaksin|Ilustrasi Vaksin Covid-19||

Techripiu.com - Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan pemberian vaksin bagi ibu hamil dan menyusui sejak 02 Agustus 2021 lalu.


Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.


Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

BACA JUGA:Vaksinasi Jakarta Hampir 100 Persen, Sandiaga Uno Ingatkan Masyarakat Agar Waspada dengan 'Ancaman' ini?

"Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Jadi, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain," ucap menteri kesehatan, Kamis 05 Agustus 2021.

Selain itu, Kemenkes menyediakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil sebagai pemantauan.

Vaksinasi yang digunakan bagi ibu hamil yakni jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

 

Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews