Asik! Bank Indonesia Berikan Kemudahan Driver Ojol Gunakan Fasilitas Kredit, Begini Syaratnya
Driver Ojek Online(Ojol) diberikan kebumudahan gunakan fasilitas kredit||
Techripiu.com: Kabar baik bagi pengendara ojek online di seluruh Indonesia, Bank Indonesia berikan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas kredit dari bank.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan BI, pengendara ojol dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah ditentukan.
BI hanya memperbolehkan bank memberikan kredit UMKM kepada mitra kerja korporasi melalui perusahaan.
BACA JUGA:Tanpa Pengecualian! Penumpang Ojek Online pun Wajib Pakai STRP Selama PPKM Darurat
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini diterbitkan agar bank meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM.
“Bank juga bisa memberikan pinjaman ke perusahaan ojol, kemudian perusahaan ojol itu memberi pinjaman secara cicilan bertahap kepada mitra, driver,” kata Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Makroprudensial BI, Juda Agung, Sabtu (4/9/2021).
Juda menambahkan, secara teknis pemberian kredit dari bank tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengendara dan supir ojol untuk membeli kendaraan misalnya atau keperluan lainnya sesuai perjanjian dengan perusahaan.
BACA JUGA:GoTo: Perusahaan Hasil 'Kawin Silang' Gojek dan Tokopedia, Platform Pertama di Asia Tenggara
“BI tidak mengatur batas plafon penyaluran kredit bank kepada UMKM. Tidak ada plafon, dia (bank) akan sesuaikan dengan kapasitas dia saja,” imbuhnya.
Selain bisa memberikan kredit UMKM melalui perusahaan, kata Juda, aturan baru dari BI juga memperbolehkan bank untuk mengalirkan kredit kepada pelaku UMKM langsung, baik secara perseorangan atau per usaha, maupun per kluster usaha.