Denny Siregar Kritisi Hukuman Holywings Kemang: Ditutup 3 Hari ya Enggak Ngaruh, Ngelawak Nih Pak Satpol!
Ketika melihat adanya kabar ramai yang memperbincangkan kerumunan di Holywings Kemang, Denny ‘mencolek’ Anies Baswedan di akun Twitternya.
“Coba kita tanya @aniesbaswedan, gimana nih nies?” cuitnya.
Permasalahan Holywings Kemang memang sudah terlanjut ramai diperbincangkan oleh para netizen di media sosial saat ini.
Kebanyakan netizen merasa geram melihat banyaknya pengunjung di dalam Holywings Kemang, padahal kerumunan itu bisa saja memicu terjadinya klister Covid-19 yang baru.
BACA JUGA:Vaksinasi Covid Indonesia Peringkat 6 Dunia, Airlangga Hartarto: Segera Dipercepat, Agar..
Sementara itu Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengaku Holywings sudah lebih dari dua kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Akan tetapi untuk tindakan tegas mengenai langkah apa yang akan diambil setelah kejadian viral ini masih akan terlebih dahulu menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat.
Masih belum dapat dipastikan lagi apakah karena kasus ini Holywings akan ditutup secara permanen selama PPKM atau masih diizinkan dibuka.
Seperti apa yang tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa terkena sanksi.
BACA JUGA:Terowongan Silaturahmi Jadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Ternyata Punya Keunikan ini
Dari aturan yang terdapat di dalamnya, tercatat bahwa setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu bisa jadi teguran secara tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.
Apabila teguran tertulis masih dilanggar juga, maka usaha yang dimiliki pelanggar akan ditutup sementara selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.
Akan tetapi jika masih ‘bandel’ dan membuat atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda administratif maksimal Rp50 juta