Kapolda Fadil Imran Berikan Kepastian Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein
"Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan.
"Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. "Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," tutup Fadil Imran.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.
Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar.
Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.