Kapolda Fadil Imran Berikan Kepastian Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya

"Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan.

"Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. "Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," tutup Fadil Imran.

BACA JUGA:Nah, Kan! Pria Pemilik Akun Twitter @SimukM ini, Diduga Menghina Nabi Muhammad SAW, Netizen Geram dan Telusuri Jejak Digitalnya!

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.

"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Selasa, 29 Desember 2020.

BACA JUGA:Denny Siregar Kritisi Hukuman Holywings Kemang: Ditutup 3 Hari ya Enggak Ngaruh, Ngelawak Nih Pak Satpol!

Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar.

Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.

Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews