Sering Dikeluhkan Masyarakat, Kemenkes Atur Ulang Mekanisme Penggunaan APK PeduliLindungi, Kerjasama dengan Gojek?
kemenkes Akan Atur Ulang Mekanisme Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi||Tangkapan Layar Aplikasi Gojek
"Gegara banyak dikeluhkan, Kemenkes akan mempermudah mekanisme penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat, salah satunya kerjasama dengan sistem yang sudah terintegrasi."
TRENDING NEWS: Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, rencananya akan dipermudah mulai Oktober 2021.
Seperti diketahui, Apk PeduliLindungi merupakan syarat mutlak yang diterapkan pemerintah bagi para pengguna kendaraan umum saat akan bepergian.
Namun pada praktiknya menemui beragam kendala, sehingga muncul komplen dari masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut.
Makanya, menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) berencana mempermudah dalam penggunaan Apk PeduliLindungi.
Direncanakan, Kemenkes akan mencarikan solusi terbaik yang lebih sistematik dalam hal implementasinya di lapangan.
Salah satunya, dengan mengatur kembali mekanisme yang akan diterapkan bagi masyarakat khususnya pengguna angkutan umum.
Tujuannya, tentu saja agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang terganjal aplikasi PeduliLindungi saat melakukan perjalanan.
Mekanisme yang akan digunakan untuk tetap menjaga agar mobilitas dapat dikontrol, Kemenkes akan menjalin integrasi dengan platform lain yang sudah tersedia fitur PeduliLindungi.
Di antaranya, ojol (ojek online), Jaki (Jakarta Terkini) dan platfom-platform lain yang sudah ada fitur Pedulilindungi demi memudahkan akes dan kegiatan.
Jadi aplikasi PeduliLindungi sudah tidak menjadi syarat yang harus ada di smarphone Anda, karena sudah ada pada sistem angkutan masing-masing.
Intinya, dengan adanya perubahan mekanisme digital ini, di harapkan mobiltas warga tetap berjalan dengan lancar.
Meski begitu, tetap mampu membatasi gerakan demi menjalani hidup normal kembali, di tengah pandemi covid-19 di Indonesia yang sudah terjadi selama hampir 2 tahun.
Sebelumnya, diketahui bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat bagi pengguna kendaraan umum dan saat akan masuk ke mall dan lainnya.
Meski aturan PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali masih diberlakukan hingga 4 Oktober 2021, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin menekan sebaran covid-19 di Tanah Air.
Ya salah satunya dengan mensyaratkan aplikasi PeduliLindungi ada di gadget masyarakat pengguna kendaraan umum.
Di samping itu, pemerintah juga gencar melakukan program vaksinasi secara massal dan besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, efek herd imunity pun sudah terbangun, tidak hanya di Jabodetabek, tapi di daerah-daerah lain.