Khawatir Kejadian Seperti Omnibus Law, AHY Minta Kader PD di Senayan Awasi Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


AHY kembali ingatkan soal wacana jabatan presiden 3 periode harus diawasi||Instagram @agusyudhoyono

Trendingnews.Id - Secara mengejutkan, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyinggung soal wacana jabatan presiden 3 periode.

Isu terkait jabatan presiden 3 periode, sempat mengemuka beberapa bulan kemarin, namun menguap begitu saja.

Namun, seiring dengan ramainya publik membicarakan soal Pilpres 2024, kabar tentang jabatan presiden 3 periode kembali menghangat.

Salah satunya seperti disinggung Ketum PD, AHY yang merasa khawatir bahwa aturan itu bisa saja terealisasi dan sahkan.


(BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta untuk Hari Rabu, Ada di 5 Titik ini, Beroperasi Mulai Jam 8 Pagi Hingga jam 2 Siang)

Menurutnya, di saat kondisi sedang tenang-tenang seperti ini, justru aturan itu akan disahkan diam-diam oleh DPR dan MPR.

Seperti dibilang AHY, “Kita punya cerita tidak enak, ketika terjadi pembahasan UU Omnibus Law, yang banyak kejanggalannya.

Tiba-tiba, pembahasan dibawa keluar kota yang orang tidak tahu ke mana, di tengah-tengah malam, jam-jam tidak wajar, tiba-tiba diharuskan dalam 24 jam putus diketuk, produk tidak ada, tiba-tiba disahkan.

Lalu, kita mau bicara mengangkat suara tidak boleh, mic dimatikan,” sindir  AHY lewat keterangannya pada Selasa 8 Juni 2021.

(BACA JUGA:Beli Mobil Suzuki di Bulan Juni, Dapatkan Hadiah Menarik dari Smartphone, MacBook Sampai Gratis Asuransi, Mau?)

“Tiba-tiba jeger muncul dan hitungan jam. Setelah itu masa bodoh, yang penting ikut saja.

Dan, saya tidak tahu apakah kemudian tiba-tiba wacana tiga periode ini, tiba-tiba juga diam-diam diselipkan, tiba-tiba langsung diketuk saja,” beber AHY.

Makanya, soal wacana jabatan presiden 3 periode itu menurut AHY harus terus diawasi dan ia meminta agar kader Partai Demokrat yang berada di Senayan melakukan hal itu, sehingga tidak berakhir seperti Omnibus Law.


Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews