Kelola Dana Haji Secara Akuntable, BPKH Berupaya Memaksimalkan Nilai dan Manfaat Agar Lebih Berkualitas

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti ||foto laman resmi bpkh

Techripiu.com - Sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.


Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

BPKH  harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji. “Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill.


BACA JUGA:Sri Mulyani Usulkan Penambahan Anggaran Prakerja Sebesar Rp 10 Triliun, Fadli Zon: Program Kartu Gak Jelas, Buang-buang Duit Aja

"Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada suku negara,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/07/2021) .

Astera menambahkan, penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Hal ini mengurangi resiko default serta memberi alternatif investasi yang aman.

Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.

BACA JUGA:Sindir AHY, Dewi Tanjung Kembali Tuai Kontroversi dengan Sebut Demokrat Sebagai Partai Abal-Abal

“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” jelas Astera.

Kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan BPKH terjalin dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerja sama dan kemitraan strategis. Dengan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.

Tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman COVID-19. Hal ini membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.

BACA JUGA:Tinjau Posko di Tol Cikarang Barat, Menhub: Semoga Penyekatan Berjalan Lancar dan Wajib Membawa Dokumen Penting Ini

Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.

“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Astera.
Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews