Siap Layani Pasien Covid-19 Isoman, Aplikasi Telemedicine Cuma Berlaku di DKI Jakarta?

fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya fotonya

Alur layanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

Tes PCR/Swab Antigen
Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

BACA JUGA:Bank Indonesia Naikkan Batas Penarikan Uang di ATM jadi Rp 20 Juta, Tapi Berlaku Cuma untuk ATM ini?

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Catatan: Data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes COVID19 ke Kemenkes.

Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.

BACA JUGA:Joss! Indonesia Dapat Bantuan Alat Medis dari Australia Senilai 12 Juta Dolar AUS Buat Tangani Covid-19

Konsultasi Daring

a. Pasien bisa melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis dengan klik tautan atau link yang terdapat dalam WA dari Kemenkes dan memasukkan kode voucher di aplikasi terpilih.

b. Pasien melakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

Resep Digital

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

BACA JUGA:Mau Gak? Selama PPKM Darurat, Tri Bagikan Kuota Internet Ekstra Sampai 260 GB dengan Harga Hemat, Gini Ketentuannya!

Tag Terkait:
Sumber: Treandingnews